Share : |
---|
Camat Medan Area Irfan Asardi Siregar memberikan himbauan kepada sejumlah pedagang kaki lima yang masih berjualan di kawasan zona merah, fasilitas umum, bahu jalan dan trotoar di Pajak Sukaramai Jl. AR. Hakim Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Selasa (17/01/23)
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan
“Ini sifatnya pembinaan juga himbauan tegas, tujuanya untuk membina PKL yang melakukan pelanggaran, karena usaha mereka itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Camat Medan Area
Dengan begitu Camat Medan Area berharap agar para PKL bisa memahami sekaligus menjalankan peraturan yang telah ada dan ini juga mendukung Visi dan Misi Walikota Medan Bobby Nasution, Terwujudnya Masyarakat Kota Medan Yang Berkah, Maju dan Kondusif
Himbauan ini dihadiri langsung Camat Medan Area, Sekretaris Camat Medan Area, Trantib Medan Area, Lurah Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Sekretaris Lurah Tegal Sari I, Trantib Kelurahan Tegal Sari I dan Kepala Lingkungan Kel. Tegal Sari I, Kec. Medan Area
#KolaborasiMedanBerkah #MedanBerkah #SalamKolaborasi