kecamatanmedanarea10@gmail.com -

Layanan

Layanan Pengurusan Pindah Keluar Antar Kabupaten / Kota Atau Provinsi


A. DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • PP Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Perpres Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan berbasis Nasional
  • Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Walikota Medan Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

B. SYARAT

  1. Formulir F-1 36 Yang Sudah Di Tanda Tangan Lurah / Kasi Pemerintahan Kelurahan
  2. Formulir F-1 03 Yang Sudah Ditanda Tangan Oleh Lurah / Kasi Pemerintahan Kelurahan
  3. Membawa Kartu Keluarga Asli
  4. Fotocopy KTP-EL Pemohon Dan Anggota Yang Pindah
  5. Fotocopy  Akta Cerai (Legalisir)
  6. Bila Punya Anak Fotocopy Surat Hak Asuh Anak Pengadilan (Legalisir)
  7. Surat Pernyataan Sadar Atas Kemauan Pindah Bila Istri Yang Minta Cerai

 

Proses Layanan :


logo-medan
Pemerintah Kota Medan
Kecamatan Medan Area

Mewujudkan Medan Berkah, Maju dan Kondusif

Hubungi Kami

  • Phone :
    -
  • Email :
    kecamatanmedanarea10@gmail.com
Lokasi Kami

Alamat : Jl. Rahmadsyah No. 2 Medan (Lapangan Barasokai)

Follow us
Statistik Pengunjung