A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- PP Nomor 37 Thn 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Perpres Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan berbasis Nasional
- Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Walikota Medan Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
B. SYARAT
- Mengisi Formulir Lembar Kendali
- Mengisi Formulir F-2.01 Surat Keterangan Lahir
- Foto Kopi Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Kawin
- Fotocopy KTP Elektronik Suami dan Istri
- Fotocopy Surat Keterangan Lahir Dari Bidan Atau Rumah Sakit
- Fotocopy KTP Elektronik Saksi Dua Orang (Warga Medan)
Nb : Untuk Pengurusan Akta Lahir Anak Ke 2, 3 Dan Seterusnya Wajib Melampirkan Akta Lahir Saudaranya Diatas Yang Telah Membuata Akta Lahir.