kecamatanmedanarea10@gmail.com -

Layanan

Layanan Pengurusan Akta Kelahiran


A. DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • PP Nomor 37 Thn 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Perpres Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan berbasis Nasional
  • Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Walikota Medan Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

B. SYARAT

  1. Mengisi Formulir Lembar Kendali
  2. Mengisi Formulir F-2.01 Surat Keterangan Lahir
  3. Foto Kopi Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah / Akta Kawin
  5. Fotocopy KTP Elektronik Suami dan Istri
  6. Fotocopy Surat Keterangan Lahir Dari Bidan Atau Rumah Sakit
  7. Fotocopy KTP Elektronik Saksi Dua Orang (Warga Medan)

Nb : Untuk Pengurusan Akta Lahir Anak Ke 2, 3 Dan Seterusnya Wajib Melampirkan Akta Lahir Saudaranya Diatas Yang Telah Membuata Akta Lahir.

Proses Layanan :


logo-medan
Pemerintah Kota Medan
Kecamatan Medan Area

Mewujudkan Medan Berkah, Maju dan Kondusif

Hubungi Kami

  • Phone :
    -
  • Email :
    kecamatanmedanarea10@gmail.com
Lokasi Kami

Alamat : Jl. Rahmadsyah No. 2 Medan (Lapangan Barasokai)

Follow us
Statistik Pengunjung