kecamatanmedanarea10@gmail.com -

Layanan

Layanan Pengurusan Kartu Keluarga


A. DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • PP Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Perpres Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan berbasis Nasional
  • Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Walikota Medan Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

B. SYARAT

  1. Formulir F.15  Yang Telah Ditandatangani Lurah / Kasi Pem Kelurahan
  2. Kartu Keluarga Lama Yang Asli
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Jika Bercerai Melampirkan Surat Akta Cerai Yang  Dileges Dan Fotocopy Surat Keputusan Hak Asuh Anak Dari Pengadilan Yang Dileges Dan Surat Pernyataan Bagi Anak Yang Sudah Berusia 17 Tahun Keatas
  5. Fotocopy Akta Kematian Jika Ada Keluarga Yang Meninggal

Proses Layanan :


logo-medan
Pemerintah Kota Medan
Kecamatan Medan Area

Mewujudkan Medan Berkah, Maju dan Kondusif

Hubungi Kami

  • Phone :
    -
  • Email :
    kecamatanmedanarea10@gmail.com
Lokasi Kami

Alamat : Jl. Rahmadsyah No. 2 Medan (Lapangan Barasokai)

Follow us
Statistik Pengunjung