kecamatanmedanarea10@gmail.com -

Layanan

Layanan Pengurusan Pindah Masuk Antar Kabupaten / Kota Atau Provinsi


A. DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • PP Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Perpres Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan berbasis Nasional
  • Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Walikota Medan Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

B. SYARAT

  1. Formulir F-1 38 Yang Sudah Di Tanda Tangan Lurah / Kasi Pemerintahan Kelurahan
  2. Formulir F-1 03 Yang Sudah Ditanda Tangan Oleh Lurah / Kasipem Kelurahan
  3. Membawa Surat Pindah Asli / SKPWNI Dari Daerah Asal
  4. Fotocopy KTP Elektronik Pemohon Dan Anggota Yang Pindah
  5. Fotocopy Buku Nikah 

Proses Layanan :


logo-medan
Pemerintah Kota Medan
Kecamatan Medan Area

Mewujudkan Medan Berkah, Maju dan Kondusif

Hubungi Kami

  • Phone :
    -
  • Email :
    kecamatanmedanarea10@gmail.com
Lokasi Kami

Alamat : Jl. Rahmadsyah No. 2 Medan (Lapangan Barasokai)

Follow us
Statistik Pengunjung